Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, menyamakan persepsi dalam penataan ruang melalui sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dilaksanakan Dinas PUPR setempat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jayapura Nofdy Rampi di Jayapura, Jumat, mengatakan sosialisasi SIMBG ini harus dikenal oleh setiap instansi yang ada pada forum penataan ruang.
"Yang paling penting adalah konsep tentang pembangunan yang sebelumnya IMB sekarang sudah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus merujuk pada rencana tata ruang wilayah maupun rencana detail tata ruang," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat sudah seharusnya memahami konsep kawasan yang boleh mendapatkan izin membangun maupun getaran membangun gedung.
"Ini supaya kami bisa menata Kota Jayapura sesuai dengan tata ruang yang benar, sehingga pembangunan harus dikawal untuk menghindari kerusakan lingkungan," ujarnya.
Dia menjelaskan tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, guna terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
"Selain itu terwujudnya keterpaduan dalam pembuatan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan dapat terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang," katanya.
Dia menambahkan sosialisasi SIMBG dilakukan pada 10-11 Oktober 2024 dan diharapkan kepada semua pihak mempunyai pemahaman yang sama dalam penataan ruang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jayapura Nofdy Rampi di Jayapura, Jumat, mengatakan sosialisasi SIMBG ini harus dikenal oleh setiap instansi yang ada pada forum penataan ruang.
"Yang paling penting adalah konsep tentang pembangunan yang sebelumnya IMB sekarang sudah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus merujuk pada rencana tata ruang wilayah maupun rencana detail tata ruang," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat sudah seharusnya memahami konsep kawasan yang boleh mendapatkan izin membangun maupun getaran membangun gedung.
"Ini supaya kami bisa menata Kota Jayapura sesuai dengan tata ruang yang benar, sehingga pembangunan harus dikawal untuk menghindari kerusakan lingkungan," ujarnya.
Dia menjelaskan tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, guna terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
"Selain itu terwujudnya keterpaduan dalam pembuatan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan dapat terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang," katanya.
Dia menambahkan sosialisasi SIMBG dilakukan pada 10-11 Oktober 2024 dan diharapkan kepada semua pihak mempunyai pemahaman yang sama dalam penataan ruang.