Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Inspektorat setempat mengajak organisasi perangkat Daerah (OPD) bersama meningkatkan capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang pada triwulan III baru mencapai 20.

Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang di Jayapura, Senin, mengatakan peningkatan nilai MCP ini sangat penting dilakukan guna terciptanya tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi.
 
"Oleh sebab itu guna meningkatkan nilai MCP maka kami bersama KPK menggelar rencana aksi pencegahan korupsi dengan begitu dapat menjadi perhatian bagi OPD, agar memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih," katanya.
 
Menurut Anggiat, pada 2023 pencapaiannya 94, dan tahun ini harus menjadi 95, oleh karena itu dibutuhkan komitmen dan keseriusan bersama dalam meningkatkan nilai MCP 2024.
 
"Memang 2024 agak berat di mana dari delapan indikator ada satu bagian yang bukan hanya sekedar formalitas saja namun hasil kerja itu harus bermanfaat," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, delapan indikator tersebut yakni pertama perencanaan,kedua penganggaran, ketiga pengadaan barang dan jasa, keempat perizinan, kelima pengawasan APIP, keenam optimalisasi pajak daerah, ketujuh manajemen aset daerah, delapan pelayanan publik.
 
"Jadi agak lebih berat itu pada indikator pelayanan publik karena sasaran itu bukan hanya pembangunan saja namun hasil dari pembangunan tersebut apakah sudah bermanfaat atau belum dengan begitu bukan hanya sekedar formalitas saja,"katanya.
 
Sementara itu, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Korsup KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan capaian MCP Papua pada triwulan III masih rendah yakni 20 oleh sebab itu pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong peningkatan penilaian tersebut.
 
"Untuk itu jangan sampai dengan kondisi seperti ini prilaku tidak dikembalikannya fasilitas pemerintah ini menjadi kendala dalam penilaian MCP," katanya
 
Menurut Dian, oleh karena itu dengan anggaran terbatas ini jangan lagi korupsi sehingga KPK akan terus mendorong pengembalian aset.
 
"KPK akan dorong sampai ujung dan jika tidak juga dikembalikan maka akan kami tindak pidana," ujarnya.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024