Jayapura (ANTARA) -
"Tadi kami sudah menerima laporannya dan akan dibuatkan kajian awal dalam waktu dua hari dan melaksanakan pleno terhadap kajian awal tersebut untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil dari laporan dimaksud serta jenis dugaan pelanggarannya," katanya.
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ramses Limbong menyebutkan hingga kini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral.
"Jadi setiap laporan terkait netralitas ASN dari Bawaslu langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Ramses kepada Antara di Jayapura, Rabu.
Menurut Ramses, harus ada dilakukan verifikasi terlebih dahulu seperti apa di sana, apakah melanggar aturan baru nanti ditentukan jenis hukumannya apa.
"Saya tidak mau berasumsi di publik, kalau salah ya salahnya dimana, kalau ada bukti ya laporkan ke Bawaslu. Tapi kalau misalkan penjabat kepala daerah, kami usulkan ditarik kalau sudah ada indikasinya," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk hukuman paling berat yakni dicopot dari jabatannya namun harus ada data dan buktinya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin mengatakan terkait adanya oknum penjabat daerah yang tidak netral harus melalui beberapa mekanisme.
"Tadi kami sudah menerima laporannya dan akan dibuatkan kajian awal dalam waktu dua hari dan melaksanakan pleno terhadap kajian awal tersebut untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil dari laporan dimaksud serta jenis dugaan pelanggarannya," katanya.
Menurut Hardin, jika syarat formal dan syarat materiil belum terpenuhi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi laporannya.
"Jika dianggap sudah terpenuhi, maka laporan tersebut diregister," ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya telah beredar video rekaman diduga salah satu penjabat kepala daerah di Papua berisi arahan untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada 2024.