Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menetapkan upah minimum kabupaten atau UMK 2025 sebesar 4,3 juta.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa di Sentani, Rabu membenarkan bahwa UMK sebesar Rp4,3 juta.
“Kami baru tanda tangan penetapan UMKM yang diajukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura untuk UMKM,” katanya.
Menurut Pj Bupati Siriwa, penetapan UMK di akhir tahun seperti ini supaya tempat-tempat usaha menerapkannya pada 2025.
“UMK saat ini harus diperhatikan baik oleh pengusaha supaya membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya.
Dia menjelaskan UMK saat ini disama ratakan dengan upah minimum provinsi atau UMP Papua sehingga diharapkan bisa diterapkan.
“Aturan sudah sangat jelas ketika pengusaha tidak membayarkan gaji sesuai UMK maka bisa dilaporkan sesuai prosedur,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw mengatakan bahwa UMK telah ditandatangani oleh Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa pada Selasa (17/12) 2024.
“Kami berharap dengan adanya UMK yang baru ditetapkan ini supaya menjadi acuan dan dasar hukum supaya pengusaha membayar gaji karyawannya sesuai aturan,” ujarnya.
Dia menegaskan dengan adanya edaran ini supaya dapat dijalani dan pahami semua pihak sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masa mendatang.
“Sesuai poin-poin itu jelas, pengusaha yang tidak membayar gaji sesuai aturan atau tepat waktu bisa dikenai sanksi sesuai peraturan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.