Jayapura (ANTARA) - Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan, tercatat 13 pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah(Pilkada) di Papua yang mengajukan sengketa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ke 13 paslon itu sudah menyatakan menggugat terkait hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilaksanakan KPU,"kata  Steve Dumbon di Jayapura, Kamis.

Paslon yang melanjutkan ke MK yakni satu paslon gubernur dan wakil gubernur Matias-Aryoko Rumaropen dan 12 paslon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di sembilan kabupaten dan kota di Papua.

Steve merinci 12 paslon bupati dan walikota yang mengajukan gugatan ke MK yaitu dua paslon dari Kabupaten Sarmi tercatat Yanni-Jemmi Esau Maban dan paslon Agus Festur Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, Kabupaten Supiori pasangan Yotam Wakum-Marinus Maryar.

Kabupaten Biak Numfor yakni paslon Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho, dua paslon dari Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu Yuhendar Muabuai-Yotam Ayomi serta paslon Williem R Manderi-Yohanes G Raubaba, Kabupaten Waropen yakni paslon Ruben Yason Rumboisano-Hendrik Lambert Maniagasi.

Kemudian Kabupaten Jayapura adalah paslon Jan Jap L Ormoseray-Asrin Rante Tasak, Kota Jayapura paslon Boy Markua Dawir -Dipo Wibowo, dua paslon dari Kabupaten Mamberamo Raya yaitu Matius Fuyeri-Dius Enumbi serta paslon Ever Mudumi-Mada Marlince Rumaikewi.

 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut 13 paslon peserta pilkada Papua ajukan gugatan ke MK

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024