Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) mensyaratkan 257 kampung pada 2025 mengalokasikan dana desa mencegah stunting di kampung setempat.

"Besaran dana untuk penanganan stunting di setiap kampung 15 persen atau disesuaikan dengan hasil kesepakatan rembuk kampung," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung I Putu Wiadnyana di Biak, Ahad.

Putu mengatakan setiap kampung diberi kewenangan untuk menyusun program sendiri dalam pencegahan dan penurunan stunting.

Sehingga program yang dilaksanakan bisa lebih bervariasi seperti Pemberian Makanan Tambahan atau PMT, ada pengukuran dan penimbangan anak di posyandu, deteksi dini, dan banyak yang lain.

Putu menyebutkan dukungan dana stunting anak berkaitan dengan tumbuh kembang anak di kampung supaya lebih sehat, cerdas dan tidak stunting dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Harapan saya setiap kepala kampung harus menganggarkan pencegahan stunting dari dana desa sehingga ikut mencetak generasi muda Papua yang sehat dan cerdas," katanya.

Putu menambahkan, program lain yang juga perlu diperhatikan dari dana desa 2025 adalah ketahanan pangan, pencegahan kemiskinan ekstrem hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dasar warga kampung.

Ia mengharapkan, para kepala kampung tetap memperhatikan program strategis daerah yang berkaitan dengan mencipta generasi emas 2045.

Berdasarkan data dana desa Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 2025 mencapai Rp182 miliar untuk 257 kampung.*


Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025