Timika (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Timika, Papua Tengah menyalurkan bantuan sosial berupa bahan pokok dan sayur-sayuran kepada keluarga warga binaan sebagai wujud untuk kesejahteraan sosial bagi masyarakat, terutama keluarga warga binaan yang membutuhkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur di Timika, Sabtu, mengatakan kegiatan tersebut sebagai implementasi dari 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan 21 arahan serta penegasan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Jadi bantuan sosial saat ini diberikan kepada tiga unsur yakni kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Keluarga WBP dan kepada masyarakat di sekitar lingkungan Lapas Timika," katanya.
Menurut Gafur, pembagian bantuan tersebut juga merupakan komitmen Lapas Kelas IIB Timika dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang ketahanan pangan untuk kesejahteraan sosial.
"Semoga bantuan sosial ini bermanfaat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, masyarakat dan keluarga WBP yang kurang mampu," ujarnya.
Dia menjelaskan ke depan diharapkan program tersebut dapat terus berlanjut dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan warga binaan dan masyarakat di lingkungan sekitar Lapas Kelas IIB Timika.
"Karena ini sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan setiap hari," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berencana untuk kembali menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang belum mendapatkan bantuan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.