Timika (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Papua Tengah, hingga 3 Maret 2025 telah menampung sebanyak 305 warga binaan, di mana jumlah itu sudah melebihi dari kapasitas lapas yang idealnya hanya menampung maksimum 266 warga binaan.

"Jumlah ini sudah melebihi kapasitas karena Lapas Kelas IIB Timika hanya menampung 266 warga binaan," Kepala Lapas Kelas IIB Timika Mansur Yunus Gafur di Timika, Papua Tengah, Senin.

Menurut Gafur, 305 warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika meliputi terpidana umum 184 orang kemudian terpidana khusus 121 orang.

"Sementara untuk jumlah kasus yang tertinggi ialah narkoba sebanyak 119 kasus," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk perkara yang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) sebanyak 69 kasus dan pencurian sebanyak 51 kasus.

"Selanjutnya kasus penganiayaan 11 kasus dan pengeroyokan sebanyak 14 kasus," katanya lagi.

Dia menambahkan nantinya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri ada beberapa narapidana yang akan mendapatkan remisi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"Mungkin tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 kami sudah bisa memastikan berapa banyak narapidana yang akan mendapatkan pengurangan hukuman," ujarnya.


Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025