Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut sebanyak 155 orang tenaga konstruksi di daerah ini telah dilindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
"Seratusan pekerja konstruksi yang masuk kategori tenaga kerja rentan telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap risiko dalam pekerjaan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor Elkanus Rumpaidus, di Biak, Minggu.
Elkanus menyebut, perlindungan pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kenyamanan bekerja.
Ia menyebut, pemerintah daerah telah memberikan proteksi program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada para pekerja rentan tersebut.
"Ini wujud nyata kepedulian Pemkab Biak Numfor untuk memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," katanya.
Hingga periode Januari-Agustus 2025, kata dia, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok rentan di antaranya keluarga bukan penerima upah sebanyak 1.662 orang.
Ia berharap, adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat beri kenyamanan dan perlindungan diri berisiko bagi pekerja.
Data program kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Elkanus, hingga saat ini memiliki empat program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP).
"Perlindungan jaminan sosial pekerja dijalankan dengan prinsip gotong royong karena dana berasal dari peserta, dan digunakan bagi kesejahteraan peserta," ujarnya.