Jayapura (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura menemukan 11 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) di Papua karena menjual produk pangan olahan kedaluwarsa dengan total nilai ekonomi temuan mencapai Rp5,58 juta.

Kepala BPOM Jayapura Harianto Baan di Jayapura, Jumat, mengatakan dari 82 sarana yang diperiksa, terdapat 11 sarana yang masuk kategori TMK. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami minta masyarakat agar selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli maupun mengonsumsi produk,” katanya.

Menurut Harianto, pengawasan tahap ketiga dilakukan di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura. Ia menegaskan BPOM terus mengimbau masyarakat untuk cerdas memilih produk pangan olahan yang aman.

“Jika masyarakat menemukan produk yang rusak, tidak berizin, atau kedaluwarsa, segera laporkan melalui call center pengaduan konsumen atau media sosial resmi BPOM,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pengawasan diperketat menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 karena biasanya terjadi peningkatan konsumsi.

“Intensifikasi pengawasan akan terus dilanjutkan selama periode libur Nataru guna memastikan produk pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan BPOM Jayapura juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran agar meningkatkan kepatuhan, sekaligus mendorong terciptanya rantai distribusi pangan yang lebih aman di Papua.

 


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025