Sentani (ANTARA) - Mantan orang tua asrama pada Yayasan Pendidikan Sekolah Papua Harapan (SPH) yang berada di Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Esther Ansaka akhirnya melayangkan somasi kepada pihak sekolah karena diduga diberhentikan secara sepihak.
"Saya dipecat pada 26 Januari 2026 ketika saya meminta hak saya dan sejak 2016 kami bekerja, gaji dipotong tanpa penjelasan yang jelas," katanya di Sentani, Rabu.
Menurut Esther, selama sembilan tahun bekerja di Yayasan Pendidikan SPH, pihak sekolah membayar gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan di dalam kontrak kerja tidak disebutkan nominal hanya besaran tunjangan.
"Pada slip gaji 2016 saya menerima gaji Rp1,5 juta sementara pada tahun itu UMP sebesar Rp2,6 juta kemudian pada 2025 gaji yang diterima sebesar Rp3,8 juta padahal di dalam slip gaji disebut Rp7,1 juta," ujarnya.
Dia menjelaskan proses mediasi juga telah dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura dan sudah meminta agar pihak sekolah membayarkan kembali kekurangan pihaknya sejak 2016.
"Namun hingga kini pihak sekolah tidak melaksanakan anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Jayapura," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga menyayangkan tindakan dari pihak sekolah yang juga tidak memberikan kontrak kerja kepada pegawai.
Esther Ansaka bekerja sebagai orang tua asrama di Yayasan SPH sejak 2016 menjadi tenaga kerja percobaan pada Oktober, November, dan Desember kemudian 2017 diangkat menjadi pegawai kontrak hingga 2028 dan pada 2019 menjadi pegawai tetap.


Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Yayasan SPH Sarlotha Febiola Mramra mengatakan saat ini perselisihan sedang berproses secara prosedural dan seluruh pernyataan yang beredar di media massa merupakan klaim sepihak bukan merupakan fakta hukum yang sudah teruji kebenarannya.
"Sekolah Papua Harapan telah menjalankan seluruh kewajibannya dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Dia menambahkan demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya tidak akan melakukan debat opini di ruang publik.
"Sekolah Papua Harapan tetap berkomitmen penuh untuk menghormati hak-hak setiap karyawan serta menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Pihaknya mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bersikap objektif hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.