Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua memperkuat legalitas tanah ulayat di Jayapura dengan membangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat adat Ormu.

Kepala Kanwil BPN Papua Roy Wayoi dalam keterangannya di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat adat Ormu dalam upaya memperkuat koordinasi terkait legalitas dan pengelolaan tanah ulayat.

"Pertemuan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat adat sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan di wilayah Papua, khususnya di sekitar Jayapura," katanya.

Menurut Roy, dalam dialog bersama masyarakat adat Ormu menyampaikan sejumlah aspirasi strategis yang menjadi perhatian bersama diantaranya dukungan pemerintah dalam pelaksanaan pemetaan teknis wilayah adat guna mencegah potensi tumpang tindih lahan di masa mendatang.

"Kemudian masyarakat meminta fasilitasi penyelesaian persoalan batas-batas tanah adat yang hingga kini masih menjadi kendala di lapangan dan mereka menyatakan komitmen untuk mendukung program pemerintah daerah khususnya rencana pembangunan perumahan rakyat di wilayah adat Ormu," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menegaskan kesiapan institusi tersebut untuk hadir secara aktif dalam memberikan solusi.

"Kami siap memfasilitasi proses pemetaan wilayah adat serta membantu penyelesaian persoalan batas tanah secara teknis dan terukur," katanya.

Dia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah ulayat.

"Dengan kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan yang tetap menghormati hak-hak masyarakat adat," ujarnya.

Masyarakat adat Ormu, Distrik Ranveni Rara, Kabupaten Jayapura mendiami lereng Gunung Cycloop.