Logo Header Antaranews Papua

Kadiskes : perlu MoU integrasi KPS-JKN

Jumat, 31 Juli 2015 14:53 WIB
Image Print
Kadiskes Provinsi Papua drg Aloysius Giyai (Foto: Antara Papua/Musa Abubar)
"Kita sudah studi Banding Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang sudah sukses diintegrasikan dengan JKN. Tetapi kondisi Aceh tidak sama dengan Papua,"

Jayapura (Antara Papua) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua drg Aloysius Giyai menyatakan dalam rangka menindaklanjuti rencana Dinas Kesehatan mengintegrasikan Kartu Papua Sehat (KPS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2016 mendatang perlu ada nota kesepahaman kerja sama.

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kesehatan harus terlebih dahulu membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait beberapa kekhususan dalam hal mekanisme penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh BPJS di Provinsi Papua, kata Aloysius di Jayapura, Kamis.

Sebab, lanjutnya, kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan geografi Papua sangat berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Hal itu juga ditegaskan Kadinkes Aloysius dalam pertemuan antara Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional XII Papua-Papua Barat dan Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) di Ruang Pertemuan UP2KP (29/7).

"Kita sudah studi Banding Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang sudah sukses diintegrasikan dengan JKN. Tetapi kondisi Aceh tidak sama dengan Papua," katanya.

"Kalau kita integrasikan KPS dan JKN, dana premi dikelola BPJS, apakah kita bisa jamin seluruh rakyat Papua bisa total couverage jadi peserta KPS-JKN, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil yang tidak memiliki identitas. Dan jika dana KPS dikelola oleh BPJS, otomatis tidak ada dana KPS lagi tersimpan di setiap rumah sakit," ujarnya.

Banyak orang asli Papua tidak mendapat pelayanan, tentu ini menimbulkan gejolak. Mau layani, ya rumah sakit yang terbebani dengan anggaran sendiri. Sementara kalau dana premi itu sisa, BPJS tidak bisa kembalikan lagi ke Pemeerintah Provinsi.

Selain itu, lanjut Aloysius, hal yang dikhawatirkan adalah besarnya pembayaran klaim yang diberikan kepada BPJS Divre XII Papua-Papua Barat berdasarkan Tarif Indonesian-Case Based Groups atau dikenal dengan Tarif INA-CBGs akan menimbulkan resistensi dari para dokter karena dianggap terlalu kecil.

Tidak ketinggalan, masalah kepesertaan yang harus divalidasi secara akurat untuk mendapatkan besaran premi. Oleh karena itu, atas semua permasalahan ini, menurut Aloysius, pihaknya akan membuat draf berisi poin-poin kesepakatan dan bersama Gubernur Papua Lukas Enembe, berencana akan bertemu dengan Direktur Utama BPJS Pusat dan BPJS Divre XII Papua-Papua Barat guna membahas hal ini.

"Kita akan jajaki, apakah bisa ada cela untuk kita revisi bagi kekhususan Papua soal penyelenggaraan jaminan kesehatan yang dilakukan BPJS. Karena ini terkait anggaran dan juga masalah tantangan SDM dan geografi yang berat," kata Aloysius.

Sekretaris Dinas Kesehatan Papua dr Silwanus Sumule mengatakan tahun 2016 integrasi KPS-JKN mulai diberlakukan, maka tinggal tiga bulan bagi pihak Dinas Kesehatan untuk bekerja keras menyiapkan segala sesuatu, terutama validasi data kepesertaan dan perangkat hukum sebagai pedoman penyelenggaraan dipadukan dengan perangkat hukum yang dimiliki BPJS.

Terkait validasi data kepesertaan, kata dia, pihak Dinkes akan menggandeng BPJS, BPS, Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja serta Dinas Sosial Provinsi Papua. Sementara terkait hukum dan anggaran, Dinkes harus membicarakan hal ini dengan DPR Papua, Biro Hukum dan Badan Keuangan dan Asset Daerah Papua.

"Apakah ini bisa dalam waktu tiga bulan?. Tentu agak berat. Paling berat adalah masalah validasi kepesertaan KPS. Saya pelajari, dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh berdasarkan Pergub Aceh Nomor 11 Tahun 2014, bagi peserta yang belum memiliki kartu JKRA, bisa membawa KTP, kartu keluarga, atau surat keterangan kependudukan dari camat atau kepala desa," ujarnya.

"Nah, kalau di Papua dengan kondisi geografis seperti ini, tentu agak sulit kita terapkan. Untuk itu, jika 2016 ini dijalankan sebagaimana perintah undang-undang, kita harus sepakat dengan pihak BPJS merumuskan sebuah kebijakan alternatif yang mempermudah peserta yang belum punya kartu, tetapi tidak berisiko pada masalah premi, baik dari sisi ketersediaan maupun hukumnya," kata Silwanus.

Menanggapi usulan yang disampaikan Dinas Kesehatan, Kepala BPJS Regional XII Papua-Papua Barat, dr Hidayat Simantapura mengatakan pada prinsipnya pihak BPJS Papua siap bekerjasama mendukung langkah Dinas Kesehatan Provinsi Papua untuk mengintegrasikan KPS-JKN.

Sebab, lanjut dia, Pemerintah pusat memang telah memberikan tenggat waktu hanya tiga tahun kepada setiap Jamkesda, termasuk KPS untuk menyatu dengan BPJS Kesehatan, sejak badan ini mulai menjalankan fungsinya pada 1 Januari 2014.

"Kami memahami apa yang disampaikan pihak Dinkes. Kami menampung semua usul saran, ada wacana seperti rendahnya tarif INA CBGs harus ada kekhususan bagi Papua karena masalah geografis, domainnya regulator yakni Kementerian Kesehatan. Tetapi jika Gubernur bisa mengusulkan itu, BPJS Pusat bisa memfasilitasi. Selama ini kita menunggu dari Dinkes Papua, kapan bisa dilakukan pertemuan itu," kata Hidayat.

Sementara terkait kekhawatiran timbulnya resistensi para tenaga dokter difasilitas kesehatan, menurut dia, hal itu semestinya tidak perlu. Sebab justru para dokter akan lebih merasa puas ketika KPS diintegrasikan dengan JKS.

Ia mencontohkan, pasien peserta BPJS bedah ortopedhi berpatok pada tarif INA CBGs hanya dibayar Rp10 juta sementara harga pen-nya saja senilai Rp10 juta. Sedangkan pasien peserta KPS, justru Rp15 juta.

"Kalau masalah kepesertaan memang harus benar-benar valid. BPJS tidak mau terima premi yang orangnya tidak ada. Harus by name by address. Sedangkan menyangkut sisa dana premi, kita kan sistemnya subsidi silang jadi tidak bisa dikembalikan ke Pemprov, maka itu menjadi dana milik Jaminan Sosial. Karena jika klaim ratio kami melebihi premi pun itu menjadi resikonya BPJS dan pasti ditutupi oleh dana subsidi silang Pemerintah Pusat," ujarnya. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026