Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 48 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Nimborang, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Senin (6/2) siang kedapatan mengisap narkotika jenis ganja di belakang sekolah.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nimbokrang Ipda Sugarda ketika dikonfirmasi wartawan dari Jayapura, membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya, benar memang 48 pelajar SMP di salah satu sekolah negeri di Nimboran terpaksa berurusan dengan polisi karena ketahuan mengisao ganja di kompleks sekolah pada jam istirahat," katanya.
Menurut dia, kasus tersebut bisa terungkap ketika salah satu guru sekolah tersebut, secara tidak sengaja mendapati 48 anak didiknya sedang mengisap ganja di kompleks sekolah.
Merasa kaget dan prihatin, kata dia, guru tersebut langsung bergegas melaporkan peristiwa itu kepada aparat kepolisian guna membantu penegakkan hukum di lingkungan sekolah.
"Setelah menerima informasi, jajaran kami langsung bergerak ke sekolah tersebut dan berhasil mengamankan salah satu pelajar berinsial G," katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dari keterangan pelajar G didapatkan sejumlah nama-nama rekannya yang ikut terlibat menkonsumsi barang haram tersebut.
"Karena masih di bawah umur, dan bersepakat dengan pemangku kepentingan ke-48 pelajar itu dicukur rambutnya dan kenakan wajib lapor selama sepekan," katanya.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan kepada dua oang pelajar yang isap ganja, didapat informasi bahwa ganja tersebut didapat dari temannya yang ada di salah satu kampung di Nimbokrang.
"Jadi, setelah mendapat keterangan lagi, kami langsung menjemput pelajar berinsial D dirumahnya dan mendapat barang bukti ganja seperempat korek api,"kaganya.
Kini, kata dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke satuan reserse dan narkoba, Polres Jayapura. (*)

