Timika (Antara Papua) - Sekelompok warga tertentu yang mengatasnamakan masyarakat dan komite sekolah memalangi atau merintangi gedung SMP Negeri 7 Nawaripi, Timika, dengan spanduk bertuliskan aspirasi mereka, pada Senin.
Aksi merintangi gedung sekolah sebagai protes atas kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Mimika, Papua, Jenny O Usmanny yang mengganti kepala SMPN 7 dengan pejabat yang baru.
Mereka menutup pintu gerbang sekolah dengan membentang spanduk yang bertuliskan aspirasi mereka. Di spanduk tersebut bertuliskan pernyataan penolakan kepala Sekolah yang baru diangkat oleh Dispendasbud, Anton Karuh dan segera melantik pejabat yang lama Bastiana Karet Sebaga Kepala SMPN 7 Mimika definitif.
Aksi tersebut mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar pada hari pertama pekan yang baru. Puluhan sisiwa yang telah hadir untuk mempersiapkan upacara bendera akhirnya terhalang dan tidak bisa masuk ke kompleks sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You ketika dikonfirmasi terkait pemalangan tersebut membenarkan jika sekelompok warga sekolah diantaranya orang tua siswa dan tokoh masyarakat melakukan aksi protes dengan memalang gerbang sekolah.
Senada dengan aspirasi kelompok yang melakukan aksi pemalangan, Ausilius mengatakan jika pihaknya telah disurati terkait pernyataan sikap mewakili masyarakat sekolah tersebut yang dilayangkan kepada dirinya tertanggal 24 Februari lalu.
"Saya baru terima surat itu dari Asisiten III. Pada intinya mereka menolak pejabat kepala sekolah yabgn baru diangkat berdasarkan nota tugas dari Kepala Dispendasbud, padahal di SMPN 7 juga sudah ada kepala sekolahnya," ututnya.
Ia mengatakan jika akan segera mengumpulkan komite sekolah, para guru dan kepala Dispendasbud untuk menyelesaikan persoalan ini. Ausilius menilai langkah yang diambil Kepala Dispendasbud salah dan menyalahi aturan terkait pengangkatan dan pergantian pejabat di sekolah.
"Kepala Sekolah yang baru dinota tugaskan ini kan di-SK-kan oleh Bupati sebagai kepala Sekolah di SMP Negeri 6, tetapi kembali dinota tugaskan untuk menjadi kepala SMPN 7, nah itu yang tidak benar karena SK Bupati lebih tinggi dari nota tugas," ujarnya.
Sebagai Pembina Aparatus Sipil Negara di lingkungan Pemkab Mimika, Ausilius juga mengatakan jika tindakan Kepala Dispendasbud diperbolehkan jika ternyata di SMPN 7 tidak ada pejabat kepala sekolah padahal kenyataannya SMPN 7 sudah ada kepala sekolahnya yang sementara menunggu SK Bupati Mimika.
Untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, Sekda memerintahkan kepada para pimpinan SKPD untuk dapat melaporkan pemindahan dan pengangkatan staf atau pejabat kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Asisten yang membidangi kepegawaian.
Ia menekankan untuk tidak boleh melakukan pemindahan guru dan kepala sekolah di semua sekolah yang ada hingga akhir tahun ajaran 2016-2017. Pasalnya hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu proses persiapan Ujian Nasional di masing-masing sekolah. (*)