Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo, Selasa pagi.
Dalam surat undangan rapat yang beredar, rapat internal Komisi III DPR RI itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7/2019) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo, nomor: R-28/Pres/07/2019.
Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti Baiq Nuril Maknun.
Berita Terkait
Anggota DPR RI ajak warga Biak Numfor implementasi empat pilar kebangsaan
Sabtu, 14 Desember 2024 12:10
Komisi X DPR RI salurkan bantuan pendidikan Rp870 miliar untuk Papua
Selasa, 10 Desember 2024 2:55
Komisi X DPR RI tinjau fasilitas SMA Negeri 2 Kota Jayapura
Senin, 9 Desember 2024 22:05
Ketua Komisi VII DPR RI apresiasi Perum LKBN ANTARA karena tak andalkan APBN
Senin, 2 Desember 2024 17:51
Pj Gubernur ingatkan Pansel DPR Papua hindari konflik kepentingan
Jumat, 1 November 2024 19:45
Pk Gubernur harap 45 anggota DPRP terus berkolaborasi bangun Papua
Kamis, 31 Oktober 2024 20:43
DPR Kota Jayapura minta KPPS harus terdaftar di TPS
Sabtu, 19 Oktober 2024 13:45
Anggota DPR Kota Jayapura jalani orientasi kedewanan
Kamis, 17 Oktober 2024 8:11