Jayapura (ANTARA) - Konsul RI di Vanimo, Papua Nugini (PNG), Abraham Lebelauw mengatakan saat ini lima WNI sedang menjalani hukuman di penjara Vanimo akibat tindak pelanggaran yang dilakukan mereka.
Kelima WNI yang berprofesi sebagai nelayan itu rata-rata mendapat hukuman lima tahun penjara atau membayar denda, kata Konsul Lebelauw kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, keluarga ke lima nelayan yang masih ditahan itu masih berupaya agar nantinya bisa membebaskan mereka dengan membayar denda sesuai keputusan pengadilan Papua Nugini di Vanimo.
Cukup banyak WNI yang ditangkap dan diproses pengadilan akibat tindak pelanggaran yang dilakukan mereka seperti menangkap ikan di perairan PNG, namun saat ini sudah dipulangkan karena sudah membayar denda.
"Tercatat ada 32 WNI yang diproses hukum di Vanimo," ungkap Abraham seraya menambahkan dari jumlah itu masih lima orang yang menjalani hukuman.
Konsul RI di Vanimo berharap agar masyarakat khususnya nelayan saat mencari ikan tidak memasuki perairan PNG karena selain dikenakan penangkapan ikan ilegal juga akan dikenakan sanksi lainnya termasuk perahu motor disita.
Selama 2019, Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan 250 paspor serta 45 visa, ucap Abraham Lebelauw menambahkan.
Berita Terkait
Yonif 122/TS adakan kegiatan posyandu warga Kampung Kibay Keerom
Kamis, 18 April 2024 18:14
Imigrasi Jayapura: 19 WNA asal PNG melanggar administrasi keimigrasian
Kamis, 18 April 2024 17:12
Pemprov Papua: Pengusaha PNG ingin datangkan barang dari Jayapura
Kamis, 18 April 2024 10:54
Kantor Imigrasi Jayapura ajukan proses hukum delapan warga PNG
Kamis, 18 April 2024 2:39
Satgas Pamtas RI-PNG bagikan bahan pokok ke warga Kampung Mosso
Selasa, 16 April 2024 23:20
Satrol Lantamal X Jayapura amankan tiga warga PNG bawa 30 karung pinang ilegal
Selasa, 16 April 2024 23:06
BPKLN Papua ajak warga di Perbatasan aktif awasi penyelundupan ganja
Senin, 15 April 2024 15:52
Satgas Pamtas RI-PNG gencar razia kendaraan di Jalan Trans Papua
Minggu, 14 April 2024 3:10