Pamijahan, Bogor (ANTARA) - Pendangdut Rhoma Irama batal menggelar konser di Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah pihak yang mengundangnya menerima surat dari Bupati Bogor Ade Yasin.
"Kami sudah mengantarkan surat Bupati Bogor kemarin agar menunda konser ini. Kami juga melaksanakan tindakan persuasif hingga keputusan ini mereka terima," ujar Wakil Koordinator Divisi Pengamanan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ruslan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Menurut dia, salah satu tokoh masyarakat di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor bernama Surya Atmaja tidak melakukan penolakan ketika menerima surat peringatan bupati.
Sementara itu, Rhoma Irama mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.
Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu 2 bulan lalu dengan harapan pada saat hari-H, 28 Juni 2020, sudah selesai masa pandemi COVID-19.
"Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma.
Ia meminta para penggemarnya bersabar dan menghormati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, khususnya di Kabupaten Bogor.
"Insyaallah, jika sudah tidak ada pandemi dan ada izin, kami akan diundang kembali. Mari kita menghormati dan melaksanakan anjuran pemerintah," kata Rhoma Irama.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengutus tim gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Desa Cibunian, Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6) petang, tempat yang rencananya dijadikan lokasi konser Rhoma Irama.
Menurut dia, petugas tersebut menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.
"Meminta agar membatalkan rencana konser Soneta Group dan acara hiburan lainnya," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Ia menegaskan bahwa segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tidak boleh selama masa PSBB proporsional di Kabupaten Bogor.
Berita Terkait
Anak Rhoma Irama dikonfirmasi pembayaran konser kampanye Pilkada Kota Banjar
Senin, 15 Februari 2021 20:08
Bupati Bogor kecewa Raja dangdut Rhoma Irama ingkar janji gelar konser
Minggu, 28 Juni 2020 21:57
Gugus Tugas Bogor tolak rencana konser Rhoma Irama di Pamijahan
Rabu, 24 Juni 2020 10:27
Karantina Pertanian Timika periksa 12 batang sarang semut tujuan ke Bogor
Kamis, 19 Oktober 2023 14:25
Bankeu Pemprov di Kabupaten Bogor anjlok lebih dari 50 persen
Senin, 31 Januari 2022 17:28
Polisi Bogor ungkap peredaran uang palsu di Cileungsi
Kamis, 12 Agustus 2021 4:19
Bupati Bogor bagikan Rp1,7 miliar untuk hafiz pada malam Nuzulul Quran
Jumat, 30 April 2021 5:42
Gubernur Jabar beri bantuan Rp100 juta keluarga almarhum Letkol Irfan Suri
Selasa, 27 April 2021 18:00