Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Romy Syahrial, putra pedangdut Rhoma Irama, menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012-2017.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Romy sebagai pihak swasta pada Selasa (12/1), namun tidak hadir dan tanpa keterangan dari yang bersangkutan.
"Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (14/1) juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.
"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.
Sebelumnya pada Selasa (12/1), KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.
"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.
Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Berita Terkait
KPK menduga Gubernur Lukas Enembe terima suap Rp1 miliar proyek infrastruktur
Kamis, 5 Januari 2023 19:18
Realisasi pekerjaan proyek infrastruktur fisik Biak ditarget tuntas 100 persen
Senin, 28 November 2022 21:34
PLN merampungkan 27 proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
Jumat, 31 Desember 2021 13:13
PLN merampungkan 50 proyek listrik tegangan tinggi senilai Rp8,8 triliun
Senin, 27 Desember 2021 8:14
PLN operasikan 3 proyek listrik tegangan tinggi di Banten
Kamis, 16 Desember 2021 15:43
Presiden Jokowi ke Sulsel resmikan proyek infrastruktur dan tinjau vaksinasi
Kamis, 18 Maret 2021 7:27
KPK panggil empat saksi usut kasus proyek infrastruktur Kota Banjar
Selasa, 1 Desember 2020 11:56
Gubernur Sulsel optimistis proyek kereta api Makassar-Parepare rampung 2021
Kamis, 5 November 2020 23:37