Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menerima uang suap sekitar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua.
KPK menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Tersangka RL diduga menyerahkan uang ke tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat membacakan konstruksi perkara menjerat tersangka jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Alex menjelaskan, pada 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP bergerak bidang konstruksi menjabat direktur sekaligus pemegang saham.
Perusahaan tersangka RL diduga tak punya pengalaman karena sebelumnya perusahaan bergerak bidang farmasi hingga 2019-2021 mengikuti berbagai proyek infrastruktur Pemprov Papua dijabat Gubernur tersangka LE.
Disebutkan Alex, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan dan memberikan sejumlah uang dengab LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua adanya pembagian persentase 'fee' proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
KPK membeberkan paket proyek didapatkan tersangka RL proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar dan proyek penataan lingkungan "venue" menembak "outdoor" AURI nilai Rp12,9 miliar.
"Setelah terpilih kerjakan proyek tersangka RL diduga serahkan uang LE sekitar Rp1 miliar," ujarnya.
Gubernur LE penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang dan tersangka pemberi RL melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK duga Lukas Enembe terima Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur
Berita Terkait
IDI Jayawijaya minta polisi usut tuntas pemukulan dokter RSUD Mamteng
Senin, 11 November 2024 20:34
Polresta Jayapura: Pelaku pembakaran ruko dan faskes Korem 172 ditangkap
Senin, 22 Januari 2024 15:40
Kapolda Papua: kerusuhan pada 2019 berbeda dengan kasus 2023
Minggu, 31 Desember 2023 20:16
Kapolda Irjen Fakhiri: Bareskrim tangkap pemilik akun sebar ujaran kebencian
Minggu, 31 Desember 2023 19:29
Polisi selidiki kasus pembakaran ruko asrama Korem 172/PWY Waena
Jumat, 29 Desember 2023 21:42
Kapolresta Jayapura: Pemakaman Lukas Enembe berlangsung aman
Jumat, 29 Desember 2023 19:20
FKLN: Warga Nusantara membantu jaga keamanan lingkungan
Jumat, 29 Desember 2023 16:46
Tokoh adat apresiasi iringan jenazah Lukas Enembe tertib di Kampung Harapan
Jumat, 29 Desember 2023 15:39