Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jayapura sejak tahun 2023 telah menerbitkan 3.488 kartu pas lintas batas yang berfungsi sebagai pengganti paspor.
Ribuan kartu lintas batas itu diberikan kepada warga Indonesia yang memiliki hubungan kekerabatan dengan warga Papua Nugini (PNG) yang bermukim di sepanjang perbatasan kedua negara.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Sutejo di Jayapura, Selasa mengatakan, kartu pas lintas batas itu memang berfungsi sebagai pengganti paspor namun hanya diberikan kepada warga yang memiliki keluarga di PNG.
Kartu tersebut hanya dapat digunakan ke wilayah PNG yang berbatasan langsung dengan wilayah RI, seperti Provinsi Sandaun atau Sepik Barat yang beribukota Vanimo.
"Memang benar kartu pas lintas batas tradisional yang bukunya berwarna merah itu hanya dapat digunakan untuk mengunjungi wilayah yang berbatasan langsung, sedangkan bila masuk hingga ke kota lainnya harus menggunakan paspor biasa," kata Sutejo.
Ditambahkan,kartu pas lintas batas tradisional itu hanya berlaku selama tiga tahun dan untuk warga PNG kartunya berwarna kuning.
Bagi warga yang memiliki saudara di perbatasan RI-PNG dapat mengurus kartu tersebut di kantor Imigrasi Jayapura, tanpa dipungut biaya, kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Sutejo.