Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya.
Pengembangan itu dilakukan dengan membuka penyelidikan baru untuk menelurusi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya. Semua hasil laporan penyidikan yang sudah ada yang kira-kira mengarah terhadap tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam pengembangan itu, kata dia, lembaganya akan mendalami kembali bagaimana proses awal pengadaan bansos tersebut, siapa saja yang melaksanakannya, dan juga soal kewajaran harganya.
"Jadi, nanti akan kita urut satu-satu bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya apakah ada kewajaran harga dan lain-lain. Karena kalau memang ruwet, ruwet, ruwet tetapi akhirnya tidak ada kerugian negara atau tidak ada suap atau kita tidak bisa membuktikan suapnya, kita juga tidak bisa menentukan tersangka baru," tuturnya.
Menurutnya, informasi-informasi yang telah didapat selama proses penyidikan dan juga termasuk dari rekonstruksi yang telah digelar pada Senin (1/2) juga akan didalami dalam pengembangan kasus bansos itu.
"Terhadap informasi-informasi yang kita dapat seperti tadi hasil rekonstruksi itu akan kita tarik ke belakang. Kita mulai lagi dengan pengadaan barang jasa termasuk nanti kewajaran harga, bagaimana "packaging"-nya, dan bagaimana proses "kickback"-nya," ujar Karyoto.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari. Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.
Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.
Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.
Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.
Kemudian dalam rekonstruksi itu juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.
Karyoto pun mengatakan rekonstruksi itu untuk menambah "amunisi" bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya dalam proses persidangan.
"Pada prinsipnya, rekonstruksi itu untuk JPU menambah "amunisi" di persidangan nanti," kata dia.
Berita Terkait
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara
Senin, 23 Agustus 2021 14:05
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun kurungan
Rabu, 28 Juli 2021 14:10
Anak buah Juliari Batubara ajukan status jadi "justice collaborator"
Selasa, 15 Juni 2021 18:10
Pakar komunikasi Effendi Gazali jelaskan soal pemanggilannya sebagai saksi kasus bansos
Kamis, 25 Maret 2021 15:49
KPK panggil 12 saksi kasus suap pengadaan bantuan sosial
Rabu, 24 Maret 2021 11:34
Sekjen Kemensos sambangi KPK terkait penyitaan sepeda Brompton
Rabu, 17 Maret 2021 15:42
KPK panggil pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi terkait kasus bansos
Jumat, 19 Februari 2021 12:59
KPK perpanjang masa tahanan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso
Senin, 15 Februari 2021 11:51