Makassar (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Hasanuddin Makassar Andi Ali Armunanto mengatakan kasus penangkapan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya mempengaruhi peluang untuk kembali bertarung di Pilgub 2023.
Andi Ali di Makassar, Sabtu mengatakan bahw kasus dugaan korupsi yang melilit Nurdin akan memberikan preseden buruk meskipun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah atau bebas.
"Namun jika kemudian pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah, Gubernur Sulsel tentu masih memiliki waktu untuk membersihkan namanya," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pada akhirnya dibebaskan dalam kasus tersebut, waktu kurang lebih dua tahun masih bisa dimanfaatkan untuk meyakinkan masyarakat ataupun partai politik untuk kembali meminangnya.
Demikian pun sebaliknya, kata dia, jika pada akhirnya KPK menetapkan sebagai tersangka, apalagi dinyatakan bersalah, maka tentu peluang untuk kembali bertarung itu akan berakhir.
"Jadi intinya publik akan menunggu proses hukumnya seperti apa. Saya kira dalam dua hari ini, akan kita ketahui bersama seperti apa kelanjutan kasus tersebut," ujarnya.
"Jika dinyatakan tidak bersalah, maka Gubernur tentu harus segera membersihkan namanya karena kasus korupsi berdampak besar," lanjut dia.
Berita Terkait
DPRD umumkan pengangkatan Andi Sudirman menjadi Gubernur Sulsel defenitif
Senin, 24 Januari 2022 19:11
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman ingatkan klinik tak berspekulasi tarif PCR
Jumat, 29 Oktober 2021 14:19
Plt Gubernur Sulsel sampaikan duka cita wafatnya dua prajurit TNI di Papua
Sabtu, 4 September 2021 12:25
Gubernur Sulsel berikan penghargaan kepada 10 tokoh COVID-19
Selasa, 17 Agustus 2021 15:28
Nurdin Halid beri sinyal maju Pilkada Sulawesi Selatan 2024
Jumat, 6 Agustus 2021 17:33
Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah dibolehkan keluar rutan KPK untuk berobat
Selasa, 27 Juli 2021 14:24
Jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah
Selasa, 22 Juni 2021 17:30
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah akui terima 150 ribu dollar Singapura dari terdakwa
Jumat, 11 Juni 2021 4:02