Makassar (ANTARA) - Jamaah masjid menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyita bangunan masjid berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua salat. Sama seperti mushola kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala, saat dikonfirmasi, Selasa.
Pembangunan masjid tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah kala itu, dengan desain moderen. Namun sejak berurusan dengan KPK, kondisi bangunan masjid tersebut belum sepenuhnya rampung karena pembangunan dihentikan, apalagi sudah disita lembaga anti rasuah itu.
Sementara Ketua Pengurus masjid setempat, Suardi Daeng Nojeng menuturkan hadirnya masjid itu sangat membantu warga menjalankan ibadah, sebab masjid lain di wilayah itu jaraknya cukup jauh diakses warga.
Meski kondisi masjid belum dilengkapi fasilitas pengeras suara dengan kelengkapanya, karpet dan pendingin udara, tetapi sudah bisa dipakai beribadah karena sudah ada tandon penampungan air untuk berwudhu. Pihaknya berharap KPK bisa memberi kebijakan masjid bisa digunakan kembali.
"Sudah dipakai salat warga di sini, biasa juga ada orang lewat singgah salat. Karena sudah disita KPK, orang tidak berani beribadah di situ, karena papan KPK berdiri di dekat masjid. Kami berharap bisa diberikan kelongggaran salat di masjid itu lagi," harap dia.
Sebelumnya, pada proses persidangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, salah seorang saksi bernama Petrus pernah diminta bantuan pembangunan masjid oleh Nurdin Abdullah.
Ia mengakui dana bantuan tersebut langsung ditransfer ke rekening yayasan masjid, bukan ke rekening atas nama Nurdin Abdullah.
KPK pun telah menyita enam bidang tanah pada Kamis 17 Juni 2021 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga milik tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan tujuan pemasangan plang penyitaan tersebut untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49