Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membenarkan melakukan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri.
"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat
Ia mengatakan sesuai peraturan, pencekalan terhadap politisi Golkar tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga itu telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri. Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ucap Ali.
Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Pada Rabu (28/4) KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Berita Terkait
Pembelaan Azis Syamsuddin: Saya sempat tinggal di rumah susun Tanah Abang
Senin, 31 Januari 2022 18:11
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin dituntut 12 tahun penjara
Senin, 6 Desember 2021 16:31
Mantan Waket DPR Azis Syamsuddin didakwa suap bekas penyidik KPK Rp3,619 miliar
Senin, 6 Desember 2021 13:34
Azis Syamsuddin mundur dari jabatan wakil ketua DPR RI
Sabtu, 25 September 2021 15:10
KPK tahan Waket DPR RI Azis Syamsuddin
Sabtu, 25 September 2021 3:11
KPK diminta segera tetapkan Waket DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka
Minggu, 5 September 2021 4:25
Waket DPR Azis Syamsuddin penuhi panggilan KPK
Rabu, 9 Juni 2021 11:44
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin irit bicara usai diperiksa Dewas KPK
Selasa, 25 Mei 2021 14:28