Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus melibatkan seluruh elemen masyarakat di Papua, sehingga dapat disusun secara komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.
"Bagaimana agar revisi UU Otsus Papua melibatkan rakyat Papua termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), kemudian tentu saja DPR di Provinsi Papua. Itu agar masukan-masukan langsung konkret dalam wujud nyata bisa direalisasikan secepatnya," kata Saleh saat menerima audiensi perwakilan DPRP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, dalam audiensi tersebut, perwakilan DPRP menyampaikan beberapa poin, pertama, menginginkan agar revisi UU Otsus Papua tidak hanya terpaku pada dua pasal yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Kewenangan Pemekaran.
Hal itu, menurut dia, karena persoalan di Papua sangat kompleks, menyangkut berbagai macam sendi kehidupan berbangsa-bernegara.
"Karena itu mereka menginginkan semua aspek yang menjadi perhatian kita, sehingga harus menjadi bagian dari revisi UU Otsus Papua," ujarnya pula.
Kedua, menurut Saleh, rakyat Papua menginginkan agar otsus ditingkatkan kualitasnya, karena mereka tidak menginginkan terlalu banyak pemekaran namun yang penting adalah peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, menurut dia lagi, persoalan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua harus dituntaskan, sehingga rakyat Papua merasa jadi bagian integral Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ketiga, bagaimana agar pelaksanaan revisi UU Otsus melibatkan rakyat Papua termasuk MRP dan DPRP serta DPR (Daerah Pemilihan) Provinsi Papua agar masukan langsung konkret," ujarnya lagi.
Saleh menegaskan bahwa berbagai masukan dari DPRP tersebut akan dipelajari secara mendalam dan diperjuangkan untuk direalisasikan dalam pembahasan revisi UU Otsus Papua.