Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren merupakan komitmen Pemerintah untuk membantu pendidikan di seluruh tingkatan, termasuk pondok pesantren.
"Ini merupakan komitmen kuat dari Pemerintah untuk membantu pendidikan dalam segala tatarannya, untuk membantu semua kegiatan-kegiatan pendidikan, riset dan juga inovasi di pesantren," kata Wapres, di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara Serang, Banten, Kamis.
Perpres tersebut juga untuk membantu pondok pesantren di berbagai daerah, khususnya yang kondisinya memerlukan bantuan untuk pengembangan kegiatan pendidikannya, katanya.
"Ini juga untuk membantu pesantren yang memang banyak yang, maaf, keadaannya perlu memperoleh bantuan dari Pemerintah," katanya pula.
Wapres juga mengatakan kebijakan tersebut mendapat tanggapan sangat baik dari para pengurus pesantren, karena memang sudah lama ditunggu untuk segera mendapatkan payung hukum.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan dana abadi tersebut merupakan dana yang diinvestasikan oleh Kementerian Keuangan, kemudian hasilnya digunakan untuk pengembangan pendidikan.
"Dana abadi kita itu sistemnya ialah untuk mengalokasikan uang setiap tahunnya, lalu dari situ bunganya digunakan untuk berbagai macam kebutuhan pendidikan; dan dana itu diinvestasikan oleh Kemenkeu," ujar Nadiem.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Perpres Dana Abadi Pesantren tersebut merupakan momentum besar bagi dunia pesantren. Yaqut juga mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pesantren-pesantren di daerah.
"Dengan terbitnya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," kata Yaqut.