Jayapura (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Papua Diana Simbiak menyebutkan Pemerintah Kabupaten Yalimo sudah menganggarkan pemungutan suara ulang (PSU) sebesar Rp36,54 miliar.
Anggaran untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sudah disetujui dengan ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Bahkan, dana tersebut secara bertahap sudah mulai ditransfer ke rekening KPU Kabupaten Yalimo sehingga proses tahapan PSU," kata Diana Simbiak kepada ANTARA di Jayapura, Kamis.
Karena NPHD baru ditandatangani pada hari Selasa (12/10), kata dia, dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan PSU pada tanggal 26 Januari 2022.
Disebutkan pula bahwa mundurnya tanggal pelaksanaan PSU disebabkan beberapa faktor, di antaranya NPHD yang baru ditandatangani sehingga tahapan baru mulai dilaksanakan dan faktor keamanan.
Selain itu, KPU berupaya memberikan hak sepenuhnya kepada peserta pemilu agar tidak membatasi hak-hak peserta pemilu yang sudah diatur undang-undang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada tanggal 29 Juni lalu mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi.
Dalam amar putusan tersebut, pasangan calon bupati Er Dabi yakni calon wakil bupati John W. Will tidak didiskualifikasi sehingga diberi peluang untuk maju dengan pasangan barunya di PSU mendatang.
PSU yang dijadwalkan 26 Januari 2022 merupakan yang kedua kalinya setelah pelaksanaan pada tanggal 5 Mei lalu yang diikuti dua pasangan calon, yakni Erdi Dabi-John Will dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.