Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan sembilan kiai sebagai Majelis Masyayikh di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Yaqut menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.
Menurutnya, Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari pengakuan negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari dan untuk pesantren.
"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menjelaskan Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang.
Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam yang ditetapkan AHWA.
"Kami berharap melalui momentum pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks," ujar Dhani.
Sembilan Majelis Masyayikh yang dikukuhkan tersebut adalah KH. Azis Afandi, KH. Abdul Ghoffarrozi, KH. Muhyiddin Khotib, KH. Tgk. Faisal Ali, Hj. Badriyah Fayumi, KH. Abdul Ghofur Maimun, KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur, KH. Abd. A’la Basyir, dan Hj. Amrah Kasim.
Berita Terkait
Pemerintah tetapkan biaya ibadah haji Rp39,8 juta per jamaah
Kamis, 14 April 2022 9:31
Menag Yaqut: Arab Saudi buka pelaksanaan ibadah haji tahun ini
Senin, 21 Maret 2022 12:00
Menag: Muhammadiyah telah berikan contoh pentingnya kepedulian
Kamis, 18 November 2021 15:29
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tegaskan Indonesia milik semua
Senin, 25 Oktober 2021 0:03
Menag dijadwalkan buka Pesparawi XIII Papua
Selasa, 19 Oktober 2021 20:33
Menag: Jadikan STQ Nasional XXVI ajang membumikan Islam penuh rahmat damai
Minggu, 17 Oktober 2021 3:06
Menag ingatkan hina simbol agama bisa dipidana
Minggu, 22 Agustus 2021 16:38
Menag Yaqut ajak masyarakat "melangitkan doa" untuk awak KRI Nanggala-402
Minggu, 25 April 2021 9:09