Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar sidang pertimbangan penyelesaian kerugian daerah bagi enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Penjabat Sekda Provinsi Papua Suzana Wanggai di Jayapura, Rabu, mengatakan sidang yang digelar tersebut merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri buka bendahara atau pejabat lain.
"Kami telah menyidangkan enam perkara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) yang melibatkan ASN setempat," katanya.
Menurut Suzana, total kerugian daerah dalam enam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.
"Dari enam kasus tersebut dua di antaranya digelar secara in absentil karena ASN bersangkutan meninggal dunia sehingga keputusan majelis langsung dituangkan dalam bentuk SK Gubernur dan dilaporkan kepada BPK,"ujarnya.
Dia menjelaskan sementara bagi ASN aktif yang hadir pihaknya memberikan waktu 90 hari untuk mengganti kerugian secara tunai.
"Jika tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,”katanya lagi.
Menurut dia, kehadiran fungsi Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) sangat penting guna meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan sebagai bentuk penyelesaian kerugian yang mungkin timbulkan.
"Dengan begitu mekanisme ini memberi ruang penyelesaian tanpa harus melalui jalur pidana bagi ASN bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Pemprov Papua," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekda Papua, Suzana Wanggai, selaku Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Papua yang bertempat Kantor Gubernur Papua.