Semarang (ANTARA) - Anggota DPR RI Riyanta menegaskan mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto sebagai sosok putra bangsa berprestasi jangan sampai diambil negara lain.
"Jangan sampai putra bangsa berpotensi ini justru diambil korporasi atau negara asing," kata politikus PDIP tersebut di Semarang, Selasa.
Riyanta sangat menyayangkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Menurut dia, banyak karya dan jasa Terawan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat, seperti penelitian vaksin Nusantara maupun teknik pengobatan yang ditemukan-nya.
"Kenyataannya bisa membantu dan banyak yang terbantu," kata politikus dari daerah pemilihan Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan dan Blora tersebut.
Menurut dia, DPR RI diharapkan mendapatkan klarifikasi yang berimbang tentang kabar pemecatan tersebut.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar organisasi profesi jangan diberi kewenangan yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh.pada 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
Sepekan, dari pemecatan dokter Terawan hingga MoU perlindungan PMI
Minggu, 3 April 2022 8:32
Menko PMK: Dokter Terawan punya terobosan inovasi kesehatan
Sabtu, 2 April 2022 3:56
Anggota DPR pertanyakan pemecatan dr Terawan dari keanggotaan IDI
Senin, 28 Maret 2022 3:46
MKEK putuskan berhentikan dr. Terawan keanggotaan IDI
Minggu, 27 Maret 2022 12:42
Legislator: Pemberhentian dr Terawan bahayakan masa depan kedokteran
Minggu, 27 Maret 2022 12:39
Menkes Terawan ingatkan jajarannya jangan coba-coba korupsi anggaran
Rabu, 16 Desember 2020 9:44
Menkes Terawan: Pemerintah hanya sediakan vaksin aman sesuai rekomendasi WHO
Senin, 7 Desember 2020 11:37
Menkes Terawan minta RS berinovasi tingkatkan layanan di masa pandemi
Jumat, 30 Oktober 2020 13:30