Jayapura (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Papua segera membuka pendaftaran bagi mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Komunikasi seiring dengan diluncurkannya program pascasarjana itu di Jayapura, Senin.
Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Papua Prof H R Partino, M,Pd., di Jayapura, Senin mengatakan setelah peluncuran Program Pascasarjana Magister Ilmu Komunikasi itu pihaknya langsung membuka penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2022-2023.
"Untuk pendaftaran dibuka secara daring (online) dan luring (offline), namun untuk memulai perkuliahan semester ganjil ini kami masih menunggu instruksi pemerintah," katanya.
Menurut dia pendaftaran mahasiswa baru Program Magister Ilmu Komunikasi akan dibuka pada Selasa (24/5) 2022 di mana formulirnya dapat diambil pada UM Papua.
"Jadi sementara ini baru Program Magister ilmu komunikasi yang dibuka di pascasarjana UM Papua," katanya.
Ia menjelaskan khusus untuk Program Magister Ilmu Komunikasi merupakan program studi (prodi) yang baru ada di UM Papua sehingga pihaknya berharap ke depan ada banyak masyarakat yang berkeinginan untuk mengambil jurusan tersebut.
"Program Ilmu Komunikasi belum ada di universitas lain di Papua padahal komunikasi ini adalah hal penting dalam keseharian," katanya.
Ia menambahkan di UM Papua ada tujuh program studi, yakni strata satu (S1) Ilmu Komunikasi, Hukum, Ilmu Lingkungan, Ilmu Kewirausahaan, Ilmu Komputer dan Psikologi, serta "public relation" untuk Diploma III.
"Ini prodi yang belum tentu ada di universitas lain di Papua sehingga kami harap semua pihak dapat menggalakkan untuk kuliah di Tanah Papua, khususnya di UM Papua," kata H R Partino.
Universitas Muhammadiyah Papua sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Papua.
Namun setelah diterbitkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 937/M/2020 nama STIKOM beralih menjadi Universitas Muhammadiyah Papua.
Secara institusi kampus universitas yang terletak di Jalan Abe Pantai, Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua itu telah mendapat akreditasi peringkat "C" berdasarkan surat keputusan nomor 782/SK/BAN-PT/Ak-PNB/PT/VIII/2021 dari BAN PT Akreditasi.