Jayapura (ANTARA) - Komisi Yudisial Republik Indonesia bersama Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Papua memperkuat sinergi dalam melakukan pemantauan persidangan guna mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua Bidang Pengawas Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Sasmito di Jayapura, Jumat, mengatakan pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran etik, sedangkan pengawasan menjadi bagian dari penegakan ketika terjadi dugaan pelanggaran.
"Kami juga memiliki tugas utama lain yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung serta meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim," katanya.
Menurut Sasmito, sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Komisi Yudisial dan Universitas Cenderawasih yang telah ditandatangani sebelumnya maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama.
"Kerja sama ini nanti kami melibatkan kalangan akademisi dan mahasiswa hukum dalam menjaga integritas peradilan," ujarnya.
Dia menjelaskan adanya dukungan dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Uncen menjadi kekuatan moral bagi Komisi Yudisial untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim demi terwujudnya peradilan yang bersih.
Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Basir Rorohmana mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah positif dalam mengembangkan kemitraan antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum.
"Ini sangat positif bagi terutama bagi Universitas Cenderawasih dan melalui kerja sama dengan Komisi Yudisial kami bisa bersinergi dalam mengawal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," katanya.
Dia menambahkan melalui kegiatan pemantauan persidangan mahasiswa Fakultas Hukum akan mendapatkan pengalaman langsung tentang praktik penegakan hukum di Indonesia.
"Pemantauan persidangan ini bersifat preventif dan kami akan melibatkan mahasiswa agar mereka belajar mengenal situasi praktis dari dunia hukum sehingga ini menjadi arena belajar yang sangat berharga," ujarnya.

