Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan setempat wajib menggunakan identitas adat berupa topi mahkota bagi pria dan asis (hiasan kepala) untuk perempuan saat bekerja.
Staf Khusus Bupati Biak Numfor Yoseph Daud Korwa di Biak, Jumat, mengatakan penggunaan atribut adat di lingkungan Pemkab Biak Numfor sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tahun 2022 sebagai landasan hukum penggunaan identitas adat.
"Penggunaan identitas adat di lingkup kerja Pemkab Biak Numfor hanya berlaku untuk ASN jajaran Pemkab Biak Numfor pada hari Kamis setiap pekannya," katanya.
Menurut Yoseph, dengan pemakaian identitas adat, menjadi wujud nyata bentuk perhatian pemerintah daerah untuk melestarikan adat budaya masyarakat Biak.
"Ini kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Biak Numfor dalam menjaga identitas masyarakat adat khusus saat beraktivitas di kantor," ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan atribut adat saat kerja, bagian dari implementasi visi misi Bupati Herry Ario Naap, untuk mewujudkan masyarakat yang religius, berbudaya dan berkarakter.
"Pengakuan hak-hak adat orang asli Papua, ltelah diakomodir juga dalam UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua mengenai Otonomi Khusus Papua," katanya lagi.