Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan setempat wajib menggunakan identitas adat berupa topi mahkota bagi pria dan asis (hiasan kepala) untuk perempuan saat bekerja.
Staf Khusus Bupati Biak Numfor Yoseph Daud Korwa di Biak, Jumat, mengatakan penggunaan atribut adat di lingkungan Pemkab Biak Numfor sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tahun 2022 sebagai landasan hukum penggunaan identitas adat.
"Penggunaan identitas adat di lingkup kerja Pemkab Biak Numfor hanya berlaku untuk ASN jajaran Pemkab Biak Numfor pada hari Kamis setiap pekannya," katanya.
Menurut Yoseph, dengan pemakaian identitas adat, menjadi wujud nyata bentuk perhatian pemerintah daerah untuk melestarikan adat budaya masyarakat Biak.
"Ini kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Biak Numfor dalam menjaga identitas masyarakat adat khusus saat beraktivitas di kantor," ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan atribut adat saat kerja, bagian dari implementasi visi misi Bupati Herry Ario Naap, untuk mewujudkan masyarakat yang religius, berbudaya dan berkarakter.
"Pengakuan hak-hak adat orang asli Papua, ltelah diakomodir juga dalam UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua mengenai Otonomi Khusus Papua," katanya lagi.
Berita Terkait
Kampung adat garda terdepan jaga keutuhan NKRI
Kamis, 17 November 2022 16:41
Memaknai identitas adat perempuan Biak dari penggunaan "asis"
Selasa, 26 April 2022 14:52
Bank Indonesia Papua gelar Festival Cenderawasih libatkan
Senin, 13 Mei 2024 20:28
Pemprov: ERB bagian upaya pengenalan rupiah wilayah 3T Papua
Senin, 13 Mei 2024 20:26
Pemprov Papua: Sosialisasi PIN upaya cegah polio sejak dini
Senin, 13 Mei 2024 20:25
Pemkot minta PT Air Minum Jayapura tingkatkan layanan ke warga
Senin, 13 Mei 2024 20:24
KPU Biak: Satu paslon jalur perseorangan serahkan dukungan 10.555 KTP
Senin, 13 Mei 2024 19:25
Pemkab Supiori lelang 24 kendaraan tambah PAD Rp1,33 miliar
Senin, 13 Mei 2024 19:04