Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan tuntutan hukuman bagi pelaku rasisme di Surabaya, Jawa Timur dan tujuh tahanan asal Papua yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, berbeda.
"Ada pasal dakwaan tuntutan yang dianggap berbeda. Kenapa pelaku di Surabaya dengan rasisme itu dituntut lebih ringan (tuntuan UU ITE), kemudian di para tersangka atau tahanan dari Jayapura, Papua itu dituntut berat di PN Balikpapan karena dakwaan gabungan diantaranya ada dakwaan makar," katanya siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapua, Selasa.
Tujuh orang tersangka asal Papua di PN Balikpapan, kata dia, diajukan dengan dakwaan gabungan tindak pidana dan makar.
"Memang dikatakan bahwa bukan langsung ke pasal 106 KUHP tetapi kita punya juga pasal-pasal 110 KUHP, kemudian 160 KUHP, 170 KUHP, 106 KUHP serta juncto-juncto juga yang mengikuti di antara 55 dan 56. Ini terungkap kemarin di persidangan dan memang diambil pasal yang 106 KUHP karena dari rangkaian cerita panjang," katanya.
Ketujuh tersangka diduga melakukan perlawanan terhadap negara dengan melakukan serangkaian pertemuan, rapat dan komunikasi terkait aksi demo pada akhir Agustus 2019 di Kota Jayapura dan September 2019 di Wamena, Kabupaten Jayawijaya serta daerah lainnya di Papua yang berujung anarkistis dan jatuh korban jiwa.
"Kami amankan mereka, kami punya sarana untuk itu, kami punya agen-agen untuk itu dan tinggal pembuktian nanti di pengadilan. Jika yang mulia hakim menganggap itu tidak cukup bukti, ya itu tergantung keputusan dan bagi kami ada bukti-bukti ada alat bukti, ada petunjuk-petunjuk, adanya saksi-saksi yang mendukung semuanya ini kan itu sedang diuji saat ini," katanya
Dalam aksi demo tolak rasisme di Kota Jayapura pada akhir Agustus 2019 yang bermuara di Kantor Gubernur Papua di Jalan Soasiu, dilaporkan bahwa ada penurunan bendera Merah Putih yang digantikan dengan mengibarkan bendera bintang kejora.
"Jadi ada relevansinya rasisme dengan makar, karena dalam bentuk perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku itu, yang memang sudah dituntut jalannya ujungnya adalah melawan negara, ujungnya adalah ingin memisahkan diri dari negara kesatuan. Kita lihat videonya bagaimana menaikkan bintang kejora di Kantor Gubernur Papua, ada videonya kita bisa lihat bendera Merah Putih diturunkan," katanya.
Jenderal bintang dua Polri itu juga meminta kepada kelompok yang terus menyuarakan pembebasan ketujuh tahanan atau tersangka itu, harus melihat dari akar persoalannya, hingga terjadi aksi anarkistis di sejumlah kota di Papua.
"Ada korban dalam aksi demo itu, mereka ini menjerit minta tolong, sehingga saya rasa ini perlu keseimbangan, jangan lihat masalah di hilir tapi dari hulunya juga," kata Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Patroli
Terkait jelang putusan hukum pada sidang di PN Balikpapan kepada tujuh terdakwa dugaan makar asal Papua, Polda Papua akan melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka mengantisipasi pergerakan massa di sejumlah tempat.
"Polda Papua bersama Polres jajaran akan melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan seperti kegiatan patroli rutin dan sambangi warga jelang sidang putusan terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan makar yang memasuki sidang putusan besok," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.
Ia mengatakan tidak ada penebalan maupun konsentrasi personel dalam rangka sidang putusan tersebut. "Kami akan melakukan patroli, sifatnya melakukan kegiatan rutin sambil memonitor situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua," katanya.
Kamal menegaskan Polda Papua menjamin dan menghormati kebebasan berpendapat di muka umum, tetapi dilakukan dengan santun dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ia mengatakan, pihaknya siap mengawal penyampaian pendapat yang dilakukan dengan aturan serta norma-norma yang berlaku. Jika ingin melakukan aksi, maka ia berharap massa tetap menaati protokol kesehatan COVID-19.
"Kami juga meminta kepada seluruh pihak di Papua agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap tenang mengikuti perkembangan," katanya.
Ia mengatakan, apabila semua masyarakat dapat menghormati proses hukum situasi di Papua akan aman dan kondusif.
Diketahui pada Rabu (17/06), dijadwalkan dilaksanakan sidang putusan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur kepada tujuh terdakwa yakni Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Steven Itlay, Agus Kossay yang masing-masing dituntut 5 tahun hingga 17 tahun penjara.