Jayapura (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diberikan kepada tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura.
Dalam persidangan di PN Balikpapan yang berlangsung Kamis (16/6) lalu, majelis hakim memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur.
Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Fery Kombo dikenai 10 bulan penjara dari tuntutan 10 tahun, Iranus Uropmabin diputus 10 bulan penjara dari tuntutan 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 5 tahun.
Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 10 tahun.

