Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga saat ini masih menunggu Peraturan Gubernur 2023 untuk pembentukan panitia pemilihan bagi pemilihan anggota DPR Kabupaten (DPRK) orang asli Papua (OAP) Jalur Otonomi Khusus.
"Pemilihan anggota DPRK merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Oonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah 106 Tahun 2021," ujar Pelaksana Tugas Asisten Sekda 1 Biak Numfor bidang Pemerintahan Semuel Rumaikeuw di Biak, Sabtu, menanggapi ANTARA terkait pelaksanaan pemilihan anggota DPRK Jalur Otsus
Semuel mengatakan, jika panitia pemilihan Kabupaten Biak Numfor telah terbentuk berdasarkan Pergub maka diberikan kewenangan melakukan pemilihan sebanyak 1/4 dari jumlah anggota DPRD atau enam anggota DPRK OAP
Rumaikeuw mengatakan dari draf rancangan Pergub 2023 untuk pemilihan anggota DPRK tetap memperhatikan kuota perempuan 30 persen.
Diakuinya, untuk pengangkatan DPRK jalur Otsus harus berasal dari orang asli Papua (OAP).
Rumaikeuw mengatakan, sosok siapa saja yang bakal mengisi enam kursi anggota DPRK jalur Otsus Papua akan dipilih lewat panitia pemilihan kabupaten yang pembentukannya akan mengacu kepada Pergub.
Berdasarkan UU No 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua dan PP 106 tahun 2021 disebutkan masyarakat adat OAP mempunyai keterwakilan di lembaga legislatif DPRK.
Untuk jadwal waktu pelantikan bagi enam anggota DPRK terpilih melalui jalur pengangkatan Otsus Papua bersamaan dengan anggota DPRD caleg parpol yang dipilih lewat Pemilu 14 Februari 2024.