Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) pada tahun 2024 memberikan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) pemula orang asli Papua (OAP) di daerah setempat.
"Pelaku usaha wajib punya NIB sebagai bukti legalitas secara hukum yang diberikan pemerintah kepada pengusaha UMKM," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Senin.
Ia mengatakan, pengurusan izin usaha NIB bagi pelaku UMKM sangat diperlukan karena menjadi syarat penilaian kelayakan usaha produksi yang dihasilkan.
Dengan memiliki NIB usaha dagangnya, lanjut Usior, maka dapat memberikan kemudahan pelaku UMKM menjual produknya di pasar.
"Disperindag dengan Dinas Koperasi UKM menyediakan tenaga konsultan di pusat layanan usaha terpadu untuk memberikan informasi dan pendampingan terhadap pelaku UMKM," katanya.
Usior mengakui, pihaknya juga telah menyediakan rumah kemasan produk UMKM dalam rangka meningkatkan kualitas kemasan produk yang dijual.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UKM Eveline Wambrauw menyebut, ada 7.000 pelaku UMKM yang menjual produk usahanya di pasar.
"Untuk yang sudah punya NIB dan terdaftar mencapai 5.000-an pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor," sebut Kepala Diskop UKM Eveline.
Data Diskop UKM diperoleh, Senin, jumlah sekitar 7.000 pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor yang sudah terdaftar.