Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyerahkan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Leonardus Kocu dan Almarhum Parjono ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Koordinator Divisi Teknis Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy di Timika, Kamis, mengatakan KPU telah menyerahkan PAW tersebut ke DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan partai pengusung.
“Kedua almarhum ini merupakan anggota dewan periode 2019-2024 yang telah meninggal dunia, maka untuk mengisi kekosongan tersebut kami menyerahkan PAW ke Sekretariat DPRD Mimika,” katanya.
Menurut Fransiskus, pihaknya bertugas hanya sebatas melengkapi berkas PAW dewan dan menyerahkannya, selanjutnya adalah ranah dari DPRD.
“Dalam surat rekomendasi dari Partai Perindo mengajukan PAW dari Almarhum Leonardus Kocu kepada pengantinnya Roganda Sinaga dan PAW Almarhum Parjono adalah Kris Murib,” ujarnya.
Dia menjelaskan pertimbangan rekomendasi PAW dilihat dari daerah pemilihan atau yang terdekat, suara terbanyak sehingga dari partai pengusung memberikan rekomendasi PAW.
“Memang aturannya yakni suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan saat pemilu, namun karena nama-nama tersebut sudah tidak aktif maka mengambil dari dapil terdekat,” katanya.
Dia menambahkan paripurna PAW akan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Papua Tengah dan hal tersebut merupakan wewenang dari Sekretariat DPRD Mimika.
“Keputusan PAW dari KPU hanya sampai di sini, selanjutnya kita serahkan ke DPRD Mimika, kemudian pihak DPRD mengurus SK PAW dan dilakukan paripurna,” ujarnya.