Logo Header Antaranews Papua

PT PLN UP3 Timika: Pusat daur ulang sampah butuh tegangan listrik 164 KVA

Minggu, 23 Juni 2024 11:49 WIB
Image Print
PLN UP3 Timika dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Papua Tengah memantau titik untuk memasang tiang listrik pada pusat daur ulang (PDU) sampah di Timika. ANTARA/HO-PLN Timika

Timika (ANTARA) - Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (PLN UP3) Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan pusat daur ulang (PDU) sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat membutuhkan tegangan listrik sebesar 164 Kilo Volt Ampere (KVA).

Manager PLN UP3 Timika Mahly J. Kbarek di Timika, Minggu, mengatakan pihaknya telah memantau lokasi pemasangan tiang listrik guna menyediakan aliran listrik bagi PDU.

"PDU membutuhkan tegangan listrik rendah dengan kapasitas 164 KVA, dan kami juga memantau lokasi agar tidak melewati batas lahan Kantor DLH," katanya.

Menurut Mahly, pihaknya akan menanggung pemasangan dan pembangunan tiang serta memasang gardu dengan kapasitas 200 KVA.

"Untuk memasangkan gardu dan membangun tiang sepenuhnya kami yang menanggung, sedangkan untuk biaya penyambungan listrik ditanggung DLH," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika Frans Kambu menjelaskan pihaknya bersama PLN UP3 Timika telah melakukan survei guna melihat titik-titik untuk memasangkan tiang listrik untuk jaringan listrik ke PDU.

"Kami sudah survei dan melihat titik-titik untuk tiang listrik sehingga pemasangan gardu dapat segera dilakukan dan jaringan listrik disambungkan ke mesin PDU," katanya.

Dia menambahkan setelah jaringan listrik masuk, pihaknya juga melengkapi Sertifikat Kayak Operasi (SLO) dan Nomor Identifikasi Listrik (NID) yang akan digunakan PLN untuk menyalakan listrik.

"Pihak PLN nantinya hanya membangun gardu, dan kalau sudah maka kita urusan SLO dan NID, serta melengkapi Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) yang diurus oleh vendor guna pengurusan surat ijin lingkungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026