Jayapura, Papua (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kota Jayapura, Papua, menargetkan pengumpulan retribusi dan pajak pada 2025 sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala PUPR Kota Jayapura Nofdy Rampi di Jayapura, Kamis, mengatakan target retribusi dan pajak tersebut tersebut berasal dari tiga objek yakni reklame komersial, pajak mineral bukan logam (galian C) dan persetujuan pendirian gedung (PBG).
"Untuk pajak reklame komersial ditargetkan sebesar Rp1 miliar lebih dan pajak mineral bukan logam sebesar Rp50 juta," katanya.
Sementara objek pajak dari PBG ditargetkan Rp1,6 miliar yang akan bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura.
"Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk target Rp2,7 miliar ini bisa tercapai pada akhir 2025," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk mencapai target tersebut perlu adanya kolaborasi bersama instansi terkait apalagi PBG merupakan salah satu objek retribusi yang terbesar.
"Memang perlu adanya kerja sama bersama OPD terkait karena retribusi PBG tahun ini baru dilimpahkan kepada Dinas PUPR Kota Jayapura untuk dikelola," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya akan terus berupaya dalam melakukan pungutan tetapi juga pelayanan sehingga target dari ke tiga objek retribusi dan pajak yang dikelola pada 2025 semua tercapai.
"Dengan demikian akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura yang tentunya berdampak pada pembangunan berkelanjutan," ujarnya.