Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) untuk tiga wilayah perencanaan yang ada di daerah tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari dalam kegiatan konsultasi publik II penyusun RDTR di Jayapura, Jumat, mengatakan penyusunan RDTR merupakan amanat undang-undang dan merupakan instrumen penting dalam pembangunan kota.
"RDTR juga akan menjadi pedoman bagi kami dalam mengatur pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan di tiga wilayah perencanaan," katanya.
Tiga wilayah tersebut, yakni wilayah perencanaan III Distrik Jayapura Utara, wilayah perencana IV Distrik Heram dan wilayah perencanaan V Distrik Mura Tami.
Menurut Sri, Kota Jayapura terus berkembang dengan pesat. Dengan demikian, membawa dampak positif, namun juga tantangan, sehingga membutuhkan sebuah rencana tata ruang yang komprehensif, terintegrasi dan berkelanjutan.
"RDTR ini tidak hanya untuk mengatur pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan demi terwujudnya Kota Jayapura yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," ujarnya.
Dia menjelaskan pembangunan kota merupakan tanggung jawab bersama, sehingga dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan tata ruang Kota Jayapura yang lebih baik pada masa mendatang.
Pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kota Jayapura M. Saleh mengatakan penataan wilayah perlu dilakukan kembali dengan tujuan dapat meminimalisasi bencana banjir dan longsor.
"Saat ini perkembangan di Kota Jayapura terus meningkat, sehingga perlu dilakukan penataan kawasan, termasuk penertiban bangunan liar," katanya.
Dia mengaku pihaknya akan menerima masukan dari instansi terkait maupun masyarakat yang hadir dalam konsultasi publik II ini untuk dijadikan sebagai satu keputusan.
"Keputusan ini kemudian dijadikan bahan pertimbangan untuk kebijakan pemerintah pengembangan lingkungan," ujarnya.

