Jayapura (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kota Jayapura, Papua, menyebutkan Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berada di Dox IX, Distrik Jayapura Utara pada 2025, ditiadakan.
"Retribusi Rusunawa ditiadakan karena hingga kini fasilitas di tempat tersebut belum direnovasi setelah kebakaran pada 2022," kata Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura Nofdy Rampi di Jayapura, Kamis.
Menurut Rampi, sebenarnya rusunawa tersebut menjadi salah satu objek retribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.
"Hanya saja untuk menarik retribusi dengan kondisi rusunawa yang fasilitas tidak lengkap tidak bisa karena seharusnya secara hak dan kewajiban harus setara," ujarnya.
Dia menjelaskan ke depan jika semua fasilitas yang ada di rusunawa tersebut telah diperbaiki maka pihaknya akan melakukan pungutan.
"Kami pernah mengajukan anggaran untuk melakukan renovasi rusunawa tersebut hanya saja belum disepakati," katanya lagi.
Dia menambahkan dengan demikian warga yang saat ini menempati rusunawa tidak membayar iuran (sewa) atau gratis.
"Kami berharap masyarakat yang menempati rusunawa juga dapat menjaga kebersihan lingkungan sekitar karena gedung ini aset pemerintah setempat," ujarnya.