Sentani (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mengimbau kepada masyarakat di daerah ini, untuk membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan guna mengurangi dan menghindari timbunan sampah baru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri di Sentani, Sabtu, mengatakan masyarakat dapat membuang sampah mulai pukul 19.00 WIT hingga 05.00 WIT.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura untuk dapat membuang sampah sesuai ketentuan waktunya, yakni dari pukul 19.00 WIT hingga 05.00 WIT " katanya.
Menurut Basri, masyarakat dapat membuang sampah pada tempat-tempat sampah yang telah ditentukan, dan diimbau agar tidak membuang sampah sembarangan karena akan menyulitkan para petugas saat mengangkut.
"Kami berharap sekali bantuan dari masyarakat untuk meletakkan sampah di tempatnya, dan juga sesuai ketentuan waktunya agar bersama-sama kita menjaga keindahan dan kebersihan kota ini," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa DLH Jayapura memiliki keterbatasan petugas kebersihan, yang ada saat ini 150 orang terbagi pada beberapa titik di seluruh Kabupaten Jayapura, sehingga kesadaran dan kepedulian masyarakat dibutuhkan untuk menjaga kota ini.
"Kita punya petugas kebersihan sangat terbatas dengan wilayah yang sangat luas, juga keterbatasan armada kita yang ada 23 truk sampah, maka kami sangat berharap bantuan masyarakat untuk meletakkan sampah sesuai waktu dan tempatnya, " katanya lagi.
Dia menambahkan DLH Kabupaten Jayapura telah meletakkan bak sampah pada beberapa lokasi di Kota Sentani, dan juga pada kawasan perumahan padat penduduk.
"Mari kita cintai Kota Sentani dan secara umum Kabupaten Jayapura dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan menyesuaikan waktunya agar kota tetap terlihat bersih saat pagi hingga sore hari, " ujarnya lagi.