Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua pada Tahun 2025 mengalokasikan anggaran senilai kurang lebih Rp16,8 miliar untuk pemenuhan belanja tunjangan beras 5.331 Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Perum Bulog setempat.
"Belanja beras untuk kebutuhan 5.331 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri 4109 PNS dan 1.222 PPPK per bulan mencapai Rp1,4 miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi M.Si di Biak, Minggu.
Diakuinya, untuk pemenuhan kebutuhan beras bagi ASN-PPPK setiap bulan karena menjawabnya aspirasi pegawainya.
Untuk jenis beras yang disediakan Bulog Biak bagi kebutuhan ASN, lanjut Gunadi, dengan jenis beras medium.
Sedangkan untuk penetapan harga beras yang dibayar kebutuhan ASN yakni PNS-PPPK Kabupaten Biak Numfor, menurut Gunadi, berdasarkan keputusan kepala Badan Pangan Nasional kepada Perum Bulog seharga Rp12.348/kg.
Gunadi mengatakan, pihak Pemkab Biak Numfor setiap bulan membayar anggaran tunjangan beras kebutuhan ASN kepada pihak Perum Bulog sebagai penyedia kebutuhan beras pegawai negeri.
"Pemkab Biak Numfor membayar tunjangan beras untuk ASN terdiri PNS-PPPK sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui badan pangan Nasional," katanya.
Hanya saja ketika terjadi perubahan harga beras, lanjut Gunadi, pihak Pemkab Biak Numfor sering terlambat mendapat informasi di awal tahun sehingga harus membayar kekurangan dari selisih harga beras ketika terjadi kenaikan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Dalam peraturan tersebut dirincikan bahwa tunjangan beras yang diberikan kepada PNS per bulannya yakni sebanyak 10 kilogram (Kg).