Timika (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Papua Tengah, menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) sekaligus pimpinan komisi dan anggota dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRK setempat, Rabu.
"Setelah penetapan alat kelengkapan dewan dan pimpinan komisi maka diharapkan seluruh anggota dewan bekerja bersama-sama memajukan Kabupaten Mimika yang sejahtera dan bermartabat," kata Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau di Timika, Rabu.
Menurut Primus, penetapan pimpinan dan alat kelengkapan DPRK Mimika diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRK Mimika Nomor 3 Tahun 2025.
"Alat kelengkapan yang terbentuk meliputi pimpinan, komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan kehormatan dan badan pembentukan peraturan daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan rapat paripurna ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antar komisi dan badan dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRK Mimika, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan maupun penganggaran.
"Kami berharap momentum ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan Mimika yang lebih baik di masa mendatang," katanya lagi.
Ketua Komisi I DPRK Mimika Ketua dijabat oleh Alfian Akbar Balyanan, Wakil Ketua Daud Bunga dan Sekretaris Anthon Palli.
Ketua Komisi II Dolfin Beanal, Wakil Ketua Mariunus Tandisen dan Sekretaris Adrian Andhika Thie.
Ketua Komisi III Herman Gafur, Wakil Ketua Adolf Omaleng dan Sekretaris Herman Tangke Pare.
Ketua Komisi IV Elinus Balinol Mom, Wakil Ketua Ancelina Beanal dan Sekretaris Yuliana Dice Amisim.
Kemudian, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Iwan Anwar, Wakil Ketua Luther Beanal dan Sekretaris (Bukan anggota DPRK) Gat Tebay.
Ketua Badan Kehormatan Ester Rika Agustina Komber, Wakil Ketua Anton Alom.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Primus Natikapareyau Wakil Ketua I Asri Akkas, Wakil Ketua II Karel Gwijangge, Wakil Ketua III Ester Tsenawatme dan Sekretaris (Bukan anggota) Gat Tebay.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Primus Natikapareyau, Wakil Ketua I Asri Akkas,Wakil Ketua II Karel Gwijangge, Wakil Ketua III Ester Tsenawatme dan Sekretaris (Bukan anggota) Gat Tebay.