Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mengajak masyarakat di Bumi Cenderawasih, agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga akhir Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Yosefina Fransina Way, di Jayapura, Jumat, mengatakan program pemutihan pajak yang dilakukan ini sebagai upaya dalam meringankan beban wajib pajak di Provinsi Papua.
“Kami harap masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sembilan kabupaten dan kota untuk memanfaatkan kesempatan tersebut karena dapat membantu meringankan wajib pajak,” katanya pula.
Menurut Fransina, kehadiran program ini juga sebagai bentuk keringanan dari pemerintah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak.
“Pada program tersebut disertai dengan diskon pembayaran pokok pajak hingga 40 persen untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,” ujarnya pula.
Dia menjelaskan dengan adanya ini, pihaknya juga berharap agar masyarakat yang masih memiliki nomor kendaraan dari luar Papua bisa memanfaatkan karena akan ada diskon sebesar 40 persen.
“Pemerintah telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda dan memberikan potongan pajak dan kesempatan yang sangat baik, karena tidak datang setiap saat,” katanya lagi.
Dia menambahkan dengan masyarakat membayar pajak, maka dapat membantu pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Provinsi Papua yang lebih baik.
“Oleh karena itu kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan segera memanfaatkan masa pemutihan ini,” ujarnya lagi.