Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membayarkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setempat pada Juni 2025 mencapai sekitar Rp14 miliar.
“Jadwal pembayaran gaji ke-13 berlangsung selama Juni 2025 sebagaimana aturannya. Dan pembayaran gaji ke-13 diberikan kepada 3.228 ASN dan PPPK Jayawijaya mencapai sekitar Rp14 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Estepanus L Kassa di Wamena, Selasa
Menurut dia, proses pembayaran saat ini masih berlangsung karena belum semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Jayawijaya menyerahkan pengajuan (permintaan) gaji ke-13.
“Pembayaran gaji ke-13 masih berlangsung, OPD yang telah memasukkan permintaan sesuai aturan maka langsung diproses. Dan masih ada OPD yang belum memasukkan permintaan sehingga proses pembayaran gaji ke-13 belum dilakukan,” ujarnya.
Dia menjelaskan pembayaran gaji ke-13 sesuai aturan itu setiap ASN dan PPPK akan menerima gaji satu bulan penuh tanpa adanya pemotongan.
“Kami targetkan pembayaran gaji ke-13 akan tuntas dalam bulan ini (Juni) untuk pembayaran kepada ASN dan PPPK sebagaimana aturannya,” katanya.
Dia mengharap kepada bendahara gaji atau pihak yang bertanggung jawab terhadap keuangan di setiap OPD harus cepat memasukkan pengajuan sesuai mekanisme supaya proses pembayaran gaji ke-13 bisa langsung diproses.

