
Pemkab Jayapura terapkan WFH hingga 30 Maret 2026

Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua telah menerapkan sistem kerja dari rumah (Work Fom Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat hingga 30 Maret 2026
Bupati Jayapura Yunus Wonda di Sentani Jumat, mengatakan kebijakan tersebut mengikuti arahan sementara dari pemerintah pusat terkait penyesuaian aktivitas kerja pasca libur Lebaran.
"ASN akan bekerja dari rumah sampai 30 Maret 2026 dan kami masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan kerja pada April 2026," katanya.
Menurut Wonda, hingga kini pihaknya belum menerima kepastian mengenai skema tentang kerja ke depan termasuk kemungkinan pengaturan masuk kantor secara terbatas dalam satu pekan.
"Sehingga semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap diminta menjalankan aktivitas pemerintahan seperti biasa meskipun sebagian pekerjaan dilakukan dari rumah," ujarnya.
Dia menjelaskan pelayanan publik tetap berjalan sehingga diharapkan seluruh ASN tetap bekerja dengan baik meski dari rumah.
"Kerja dari rumah bukan hal baru karena pada COVID-19 kami juga sudah bekerja dari rumah sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga masih menunggu kebijakan terkait sistem pembelajaran di sekolah apakah di dilaksanakan secara daring maupun luring.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
