Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) mobile untuk masyarakat di berbagai kampung.
"Pemkab Biak Numfor menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap layanan Adminduk Mobile untuk mempercepat kepemilikan administrasi kependudukan bagi warga di berbagai kampung dan kelurahan," ujar Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra pada jawaban pemerintah sidang DPRK, Kamis.
Diakuinya, jajaran Disdukcapil terus meningkatkan layanan kepemilikan Adminduk untuk masyarakat tersebar di 257 kampung,14 kelurahan dan 19 distrik.
Dari data yang ada, lanjut dia, saat ini terdapat kurang lebih 13,62 persen atau 13.929 jiwa penduduk belum melakukan perekaman dokumen kependudukan elektronik sehingga layanan mobile ini dapat mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan.
"Dengan sistem Adminduk Mobile dapat menambah jumlah penduduk punya dokumen kependudukan," harap dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir menegaskan, untuk mempercepat semua proses dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat dapat diproses melalui layanan Adminduk Mobile.
Kalep menyebut, setiap proses permintaan Adminduk mulai untuk perekaman KTP elektronik, kartu keluarga, akta lahir serta administrasi kependudukan lainnya dapat dengan mudah dilayani cepat.
"Bahkan kami berikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan secara gratis tanpa biaya apapun. Ini, sebagai komitmen jajaran Disdukcapil dalam meningkatkan kualitas layanan Adminduk untuk masyarakat kampung," tegasnya.
Percepatan layanan Adminduk, lanjut dia, sebagai inovasi layanan untuk masyarakat dan bagian komitmen tata kelola pelayanan optimal diberikan jajaran Disdukcapil Biak Numfor.
"Sebagai organisasi perangkat daerah di bidang layanan administrasi kependudukan pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang Adminduk," katanya.

